Hebat Nasional: M Assegaf Wafat, Tes Material UU KPK, dan Presiden 3 Masa

Kuasa Hukum ke-75 karyawan KPK, Hotman Tambunan, memaparkan argumen kenapa client-nya mengambil permintaan. "Pertama, jika MK sudah memberinya payung hukum secara tegas berkaitan pindah status karyawan KPK jadi aparat sipil negara (ASN) seperti dipastikan dalam pemikiran Keputusan Nomor 870/PUU-XVII/2019," tutur Hotman lewat info tercatat pada Selasa, 22 Juni 2021.

M Assegaf Wafat
 Hebat Nasional: M Assegaf Wafat ( Sumber Tempo.co)


Dalam pemikiran keputusan, MK mengatakan proses pindah status karyawan KPK jadi ASN harus memberinya agunan kejelasan hukum sesuai keadaan faktual.

Hotman menjelaskan argumen ke-2  ialah beberapa karyawan berasa pemikiran itu memiliki sifat mengikat untuk semuanya faksi. "Hingga, dua argumen itu secara tegas dan sudah jelas memberinya dasar hukum dalam mengubah status karyawan KPK jadi ASN," sebut ia.

PKS menampik kedudukan presiden 3 masa

Wakil Ketua Majelis Pembicaraan Rakyat (MPR) dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Top memperjelas partainya menampik wawasan ekstensi periode kedudukan presiden 3 tiga masa.


"Kami mengingati janganlah sampai Covid-19 ditunggangi untuk argumen perpanjang periode kedudukan. Karenanya benar-benar tidak benar. Karena orang kembali sulit, justru ditambahkan ribut, bimbang, saran yang tidak sesuai dengan konstitusi," kata Hidayat saat dikontak Tempo, Selasa, 22 Juni 2021.


Hidayat melihat wawasan ekstensi periode kedudukan ini malah cuman membuat ribut dan karena itu berlawanan dengan semangat pengatasan Covid-19. Di penjuru dunia, dia menjelaskan tidak ada negara yang manfaatkan wabah ini untuk mengganti amandemennya atau perpanjang periode kedudukan pimpinan negaranya.


"Amerika Serikat masih tetap tukar Presiden, Iran masih tetap tukar Presiden, New Zealand masih tetap penyeleksian umum dan dimenangi inkumben. Kok Indonesia ingin mementingkan diri, dengan tidak berhasil menangani Covid-19, kok justru diberi bonus (ingin diperpanjang)," kata Hidayat.


Disamping itu, Hidayat menjelaskan semenjak awalnya PKS sudah tegas menampik wawasan ekstensi periode kedudukan Presiden ini. PKS, katanya, patuh pada konstitusi. Apa lagi, dia menjelaskan amandemen Undang-Undang pertama kali yang dilaksanakan MPR, ialah batasi periode kedudukan Presiden, yang tertuang di Pasal 7. "Itu argumen khusus dahulu ada reformasi, yakni batasi periode kedudukan Presiden," kata Hidayat.


Hidayat menjelaskan PKS stabil dengan sikap reformasi. PKS datang karena reformasi. Karenanya, mereka berasa perlu jadi sisi dari yang perlu selamatkan gagasan reformasi, dengan masih tetap menjaga limitasi periode kedudukan Presiden masih tetap dua masa saja.


Seperti diambil dari laporan Majalah Tempo edisi 19 Juni 2021, beberapa orang dekat Presiden Joko Widodo atau Jokowi diperhitungkan sedang mempersiapkan skenario menambahkan periode kedudukan presiden. Salah satunya argumen ekstensi ialah genting Covid-19.


Begitu tiga informasi paling atas di saluran Nasional, yaitu masalah M. Assegaf meninggal, karyawan KPK mengambil tes material UU KPK, dan penampikan kedudukan presiden 3 masa.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

5 Rekreasi Malang Raya Terkini 2021, Pas untuk Dolan Akhir Minggu

Teritori Rekreasi Gunung Bromo Ditutup Saat Ritus Yadnya Kasada

PHRI: Sertifikat CHSE Sekarang Jadi Pemikiran Pertama Tamu Saat Cari Hotel