PPKM Genting di Yogyakarta: Tidak Bisa Dine In, Pelanggar Langsung Ditutup Paksakan

PPKM Genting di Yogyakarta: Tidak Bisa Dine In, Pelanggar Langsung Ditutup Paksakan
PPKM Genting di Yogyakarta:( Tempo.co)

Yogyakarta - Kelompok aktor usaha rekreasi sampai pelancong yang tiba ke Yogyakarta saat Pemerlakukan Limitasi Aktivitas Warga atau PPKM Genting 3-20 Juli 2021 perlu memerhatikan beberapa ketetapan yang bakal diterapkan Pemerintahan Wilayah Spesial Yogyakarta (DIY). Karena, aktor usaha terutamanya di bidang usaha restaurant, cafe, warung dan rumah makan akan menjadi satu diantara target yang dipantau ketat.


Beberapa aktor usaha di bidang kulineran itu jangan terima service makan pada tempat atau dine in untuk menahan penyebaran Covid-19. Bila ngotot menyalahi, tidak cuman usaha itu langsung disegel sementara tetapi pengunjungnya disetop paksakan.


"Jadi tidak ada namanya denda-denda, yang ketahuan menyalahi langsung tutup paksakan," tutur Koordinator Gugusan Pekerjaan Covid-19 DIY Sektor Keamanan dan Penegakan Hukum DIY, Noviar Rahmad, Kamis, 1 Juli 2021.


Ketentuan yang diartikan Noviar, yaitu Perintah Menteri Dalam Negeri yang bakal dipungut oleh pemda. Dalam perintah itu, salah satunya atur restaurant, warung dan rumah makan, dan cafe tak lagi bisa terima service makan minum pada tempat.

Baca : Kapal Pesiar Darurat Dream akan Berkunjung di Riau, Gubernur Berbicara Penyiapannya

Bila ketahuan ada kegiatan ekonomi yang sediakan bangku meja untuk pengunjung akan selekasnya ditutup paksakan. Noviar pastikan tidak lagi ada peringatan, peringatan atau seperti panggilan verifikasi seperti periode PPKM Micro.


"Ketentuan ini akan kami publikasikan 2 hari saja, Jumat dan Sabtu (2-3 Juli) kemudian di hari Minggu (4 Juli) mulai penegakan ketentuan itu untuk yang menyalahi," kata Noviar yang Kepala Unit Polisi Pamong Praja DIY itu.


Hal sama berlaku untuk pusat belanja. Walau tidak ditutup selama saat PPKM Genting, tetapi petugas Satpol PP di lima kabupaten/kota se-DIY sudah diinstruksi batasi pusat berbelanja di daerahnya cuman terima optimal 50 % pengunjung dengan batasan operasional 20.00 WIB sehari-harinya.


Noviar memaparkan, dalam operasi penertiban PPKM Genting kelak, Yogya akan berlakukannya seperti jam malam. "Jadi ada petugas kombinasi Satpol PP, polisi dan TNI yang memantau dalam tiga shift untuk gantian patroli," katanya.


Noviar menjelaskan Pemerintahan DIY akan adopsi penuh perintah PPKM Genting sama seperti yang ditata pusat.


Pusat berbelanja seperti supermarket pasar tradisionil sebagai bidang fundamental yang jual bahan dasar dibolehkan bekerja. Sedang pusat belanja seperti mal dan perkantoran semua yang masuk tingkat 4 harus work from home atau kerja di rumah.


Sekretaris DIY Kandunganmanta Baskara Aji menjelaskan dalam PPKM Genting serempak di Jawa-Bali ini, DIY memandang tak perlu sampai ada pemisahan tepian. "Peraturan PPKM Genting ini kan se-Jawa Bali, kami anggap tak perlu sampai pemisahan daerah," katanya.


Namun, Aji menjelaskan, DI Yogyakarta akan lebih mengutamakan jika pemantauan ke beberapa aktor perjalanan antara wilayah lebih diketatkan di periode PPKM Genting. "Aktor perjalanan yang naik pesawat harus telah divaksinasi sekurang-kurangnya 1x dan melakukan test PCR," katanya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

5 Rekreasi Malang Raya Terkini 2021, Pas untuk Dolan Akhir Minggu

Teritori Rekreasi Gunung Bromo Ditutup Saat Ritus Yadnya Kasada

PHRI: Sertifikat CHSE Sekarang Jadi Pemikiran Pertama Tamu Saat Cari Hotel